Kodim 0815/Mojokerto-Polres-Satpol PP Maksimalkan Opsgakplin Prokes Covid-19
HANTANEWS.ONLINE Mojokerto, –
TNI-Polri dan Unsur Pemda dalam hal ini Satpol PP bersinergi memaksimalkan pelaksanaan Operasi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan (Opsgakplin Prokes) Covid-19 di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto.
Seperti pada Ahad (23/05/2021), 45 personel aparat gabungan TNI dari Kodim 0815 dipimpin Peltu Supriyono beserta Satu SSR (10 personel), bersama Satu SST anggota Polres Mojokerto yang dikoordinatori Ipda Ugik S, Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto dan Satu Regu Satpol PP Kabupaten Mojokerto melaksanakan Opsgakplin Prokes Covid-19 di wilayah Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Pantauan di lapangan, Opsgakplin yang berlangsung di depan Pos Penyekatan Rayin Pacet dimulai dengan memberikan himbauan dan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi Prokes Covid-19. Terpantau sedikitnya 11 orang warga yang tidak mematuhi Prokes dikenakan sanksi Tipiring dan 10 orang orang disanksi peringatan tertulis.
Masih di wilayah Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (22/05) malam minggu, juga digelar Opsgakplin Prokes Covid-19 oleh Tim Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Dalam Opsgakplin tersebut Kodim 0815/Mojokerto mengerahkan satu regu personel dipimpin Serma Sutrisno.
Operasi yang diawali dengan apel pengecekan di Mapolres Mojokerto oleh AKP Kastawi, Kasubag Dalgar Polres Mojokerto. Selanjutnya aparat gabungan menyasar tempat-tempat yang menjadi kerumunan warga, ruang publik lainnya. Terpantau saat operasi berlangsung di depan Ruko Royal Jalan Airlangga, Mojosari, 6 orang warga tidak mematuhi Prokes Covid-19 kemudian disanksi Tipiring sedangan 7 orang warga lainnya diberikan peringatan tertulis.
Sekedar informasi, Opsgakplin Prokes Covid-19 ini, merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang ditindaklanjuti Pergub Jatim Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona Disease 2019.
Untuk di wilayah Kabupaten Mojokerto, ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 30 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 dan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Terlebih dengan adanya kebijakan perpanjangan PPKM Mikro di 30 Provinsi mulai tanggal 18 hingga 31 Mei 2021, maka Opsgakplin ini tentunya harus semakin diintensifkan agar capaiannya lebih optimal.
Pada kesempatan berbeda, Dandim 0815/Mojokerto melalui Perwira Seksi Operasi (Pasiops) Kodim 0815/Mojokerto Lettu Inf Akhmad Rifa’i, saat dihubungi, mengatakan, Opsgakplin Prokes Covid-19 di wilayah Mojokerto Raya sebagai salah satu upaya pencegahan, pengendalian sekaligus menekan laju penyebaran Covid-19. “Opsgakplin ini dilakukan setiap hari, siang dan malam, dilakukan TNI bersama Polri dan Pemda dalam hal ini Satpol PP, secara terpadu”, ungkapnya.
“Selain dilakukan secara terpusat, Opsgakplin ini juga dilaksanakan di seluruh wilayah Kecamatan oleh Koramil, Polsek dan Kecamatan”, tambah Pama yang pernah menjabat Danpos Ramil Mojoanyar dan Pasandi Kodim 0815/Mojokerto.(Yon)