April 17, 2026

Hanta News Online

Aktual Dan Terpercaya

Kuasa Hukum Eric Bryan Lakukan Pembelaan Dua Terdakwa

HANTANEWS Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar persidangan dua terdakwa, Guntur Herianto serta Njo Joni Andrean terkait peredaran Uang palsu, di Jl. Arjuna, Surabaya, Rabu, (21/01/2026)

Dua terdakwa tersebut terbukti bersalah dan dituntut pidana oleh Penuntut Umum (JPU), Galih Riana selama 3 tahun penjara”.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim agar memeriksa dan mengadili perkara ini, yang diatur dalam Pasal 375 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dakwaan alternatif pertama,” ujarnya

Keduanya juga dituntut membayar denda maksimal Kategori VIII sebesar Rp 2.025.000.000. bila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 291 hari sesuai ketentuan penyesuaian pidana.

Galih menegaskan, peredaran uang palsu yang dilakukan oleh kedua terdakwa itu telah menimbulkan keresahan, kepercayaan Public atau masyarakat dan mata uang rupiah”.

Sementara itu, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Eric Bryan Timothy Widjaja. SH menyampaikan, “Saya akan menyiapkan Pledoi di sidang berikutnya dengan nota pembelaan”.

“Kami yakin terdakwa Guntur cuma Fasilitator dan pelaku utama,” jelas Eric.
Sebelum dilakukan penangkapan, Guntur Herianto, David Prasetyo (DPO) beserta Njo Joni Andrean diduga memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu bersama-sama, akhir Oktober 2023.

Sebelumnya, terdakwa Njo Joni Andrean menggunakan uang pecahan Rp.100rb untuk membeli Rokok ke sebuah Toko Nur milik Moh Soleh, di wilayah Jl. Satelita Utara.

Saat menerima uang, pemilik toko mencurigai Tekstur dan tampilan Fisik uangnya berbeda, kemudian menghubungi pihak yang disebut oleh Joni, sehingga tidak orang tersebut tidak datang, akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polisi.

Sementara itu, Saksi Muzakir, Anggota Polsek Wonokromo menerangkan, “Kami telah mendapatkan laporan terkait uang palsu dan segera mendatangi lokasi, kemudian mengamankan Njo Joni Andrean untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Joni, aparat kepolisian melakukan pengembangan perkara dan mengunjungi sebuah Rumah, di Jalan Jagir No. 356 Surabaya, lalu polisi mengamankan terdakwa Guntur Herianto Ridwan, yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

Saat penggeledahan, Anggota Polsek Wonokromo menemukan sejumlah barang bukti satu unit Laptop, Printer, Handphone dan peralatan lain, yang diduga untuk melakukan Proses pembuatan uang palsu.

Menurut saksi, uang pecahan Rp100 ribu itu telah dijadikan barang bukti dan dilakukan uji Laboratorium oleh Bank Indonesia, sehingga hasil dari pemeriksaan  uang tersebut dinyatakan tidak asli dan palsu.

Saat dilakukan pengembangan kembali, Polisi menemukan tersangka lain, kemudian menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan dan peralatan percetakan lengkap untuk diedarkan secara Online dan Offline melalui Telegram, warung, dan toko di wilayah Jawa Timur. (Ricky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *