Pengusaha Hiburan Malam Ditangkap

HANTANEWS SURABAYA – Ivan Sugianto pengusaha hiburan malam di Surabaya resmi ditetapkan tersangka, dalam kasus persekusi, tindak kekerasan yang memaksa Siswa SMAK Gloria 2 bersujud dengan menggonggong.
I ditangkap oleh Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) beserta
Tim pengamanan Bandara Juanda, pada saat mendarat di Juanda Sidoarjo, Kamis Sore, (14/11/2024).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, sebelumnya Penyidik memeriksa 11 Orang saksi, kemudian dilakukan gelar perkara sehingga Ivan ditetapkan jadi tersangka oleh Penyidik.

Dirmanto menyampaikan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap I terkait tujuannya berada di Bandara Juanda. (Ricky)



SUSU UNTUK MBG BERMINAT HARGA PM ME