May 10, 2026

Hanta News Online

Aktual Dan Terpercaya

Kapolri Perintahkan Seluruh Jajaran Lakukan Operasi

HANTANEWS- Saat dikonfirmasi awak Media, Jakarta, Minggu, (24/03/2024), Kapolri Listyo Sigit Prabowo perintahkan, “Seluruh Kapolda, Kanit Res beserta Jajaran, agar melaksanakan kegiatan Operasi penertiban, Premanisme, pendataan, dan penindakan Hukum, khususnya terhadap Debt Collector atau mata elang”.

Saya berpesan, “Debt Collector/mata elang segera amankan, lakukan penggeledahan disaat membawa sajam dan langsung Proses, panggil pihak Leasing, berikan himbauan, agar tidak melakukan perampasan di Jalan”.

“Lakukan Pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector, jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yg menyuruh, baik Perorangan atau Leasing”. ujarnya.

“Masyarakat harus gerebek, tangkap dan serahkan tindakan Debt Collektor itu ke Polres maupun Polsek”.

“Tindakan Debcoletor tidak jauh beda dengan para Begal, melakukan pencurian dan perampasab.

Berdasarkan Surat Edaran BI (Bank Indonesia) No.15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013,

Syarat Uang muka/DP Kendaraan Bermotor roda 2 melalui Bank minimal 25% dan 30% roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yg melarang Leasing atau Perusaha’an pembiayaan untuk menarik paksa kendaraan Kredit macet.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan, 7 Oktober 2012.

Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, Fidusia suatu Proses dalam mengalihkan hak milik atas suatu benda untuk dasar kepercayaan, tetapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan

Umumnya Surat Fidusia dimasukkan dlm Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor.

“Pihak Leasing wajib mendaftarkan di setiap Transaksi Kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini”. tegasnya.

Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak dapat semaunya menarik Kendaraan yang gagal bayar, seharusnya pihak Leasing melaporkan ke Pengadilan.

Sehingga Kasus disidangkan & Pengadilan akan mengeluarkan Surat Keputusan untuk menyita kendaraan dan dilelang, hasil dari penjualan tersebut akan digunakan utk membayar utang Kredit ke Perusahaan Leasing, kemudian sisanya diberikan Kepada Konsumen.

“Masyarakat harus minta Surat Perjanjian Fidusia kepada Leasing sebelum membawa Kendaraan tersebut”. katanya

Bila Surat tersebut Palsu, Konsumen dapat melaporkan dan pihak Leasing di denda minimal Rp 1,5 Milyar. (Ricky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *