PJI TIDAK MEMBELA JURNALIS

HANTANEWS – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia Hartanto Boechori berikan arahan, bila Jurnalis dihalang-halangi dalam melaksanakan tugas jurnalistik, seyogyanya Organisasi harus lakukan pembelaan secara Profesional.

“Kita ketahui dari berbagai Informasi dan sumber seorang Jurnalis yang mendapatkan perlakuan kekerasan, PJI tidak langsung lakukan pembelaan sebelum mendapatkan info jelas dari yang bersangkutan yang
diamanatkan dalam UU Pers (Undang undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers), menjalankan KEJ (Kode Etik Jurnalistik) dan mematuhi Peraturan/Aturan Dewan Pers.”.
“Tentukan Organisasi Wartawan yang sah serta mendapatkan pengakuan dari Dewan Pers, jalankan tugas Jurnalistik dengan baik dan Profesional”.
Beberapa kali PJI lakukan pembelaan terhadap Jurnalis yang bukan anggota PJI, diantaranya Pembunuhan Pemimpin Redaksi LasserNewsToday Mara Salem Harahap, di Karang Anyer Simalungun, Sumatera Utara, (16/6/2021), penyiraman Air keras terhadap Pemimpin Redaksi Media Online, JelajahPerkara.com Persada Bhayangkara Sembiring, (25/7/2021), Persekusi terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi, (27/3/21).
Sementara itu, dii lapangan banyak sekali yang mengaku Wartawan/Jurnalis hanya berbekal ID Card, surat tugas dan berbagai Atribut lainnya, yang dikeluarkan oleh Pimpinan Media yang cenderung tidak jelas, “Kita ketahui banyak Wartawan yang tidak memenuhi Persyaratan UU Pers. KEJ, sehingga Dewan Pers menyebutnya sebagai Wartawan abal-abal.
Mereka tidak pernah menulis dan memberitakan serta melakukan kegiatan Jurnalistik, “Tujuannya untuk mencari duit kecil dengan cara yang sangat jauh dari ‘terhormat, memalukan, lakukan perbuatan Kriminal pemerasan. Tipe seperti ini bagi saya sampah, Mengotori tugas mulia Jurnalis. Apakah ini PJI melakukan pembelaan?! Jelas tidak”. ujar Ketua Umum (26/10/2022)
Reformasi 1998 harus dituntaskan serta menghasilkan Jurnalis kritis, handal, bertanggung jawab khususnya Anggota PJI. (Editor Ricky)





