June 7, 2026

Hanta News Online

Aktual Dan Terpercaya

Diwakili oleh Kasdim Mayor Inf Aditya Hadiri Acara

HANTANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang serentak meresmikan 31 (tiga puluh satu) rumah Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Malang, Selasa (19/7/2022).

Peresmian dipusatkan di balai desa Putat Kidul Kec Gondanglegi Kab. Malang yang di ikuti 30 tempat di wilayah Kab. Malang secara virtual dalam peresmian rumah RJ yang di hadiri Ibu Kepala Jaksa Negeri Jawa Timur bersama Forkopimda Kab. Malang

Dandim 0818/Kab. Malang-Batu yang diwakili oleh Kasdim Mayor Inf Aditya mengahadiri acara tersebut di dampingi oleh Danramil 0818-19/Gondanglegi Kapten Inf Irwan

Di sampaikan saat di konfirmasi oleh peneragan Kodim, Kasdim Mayor Inf Aditya mengatakan bahwa TNI di sini akan mendukung kegiatan pemerintah dalam hal ini Kejaksaan dan Polri dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan masyarakat dengan mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan

Intinya restorative justice adalah mengembalikan kepada posisi semula sehingga masyarakat yang tadinya agak renggang ada keadilan yang terkoyak menjadi harmonis kembali,” ungkapnya (RICKY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *