DPO Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk

HANTANEWS Polres Bangkalan – Polsek Sukolilo lakukan penangkapan terhadap pelaku Narkoba, MY (44 tahun), warga Embong Dajah, Desa Bringin, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Selasa, (18/01/2022)
Saat dimintai keterangan oleh Tim Humas Polres Bangkalan, Kapolsek Sukolilo, Iptu Agus Pujiyono menjelaskan, MY merupakan buronan Polsek Sukolilo sejak bulan November 2021.
“Sebelum MY kami amankan 13 Desember 2021, kami telah mengamankan dua orang tersangka lainnya dan dari situ, kami melakukan pengembangan hingga akhirnya kami berhasil menangkap MY di Ponpes Hidayatul Muttadi’in, Dusun Oroan, Desa Bringen Kecamatan Labang. Saat kami amankan, barang bukti yang kami amankan yakni 12 klip kecil dan besar jenis sabu sabu dengan berat kotor 8,34 gram, 1 unit sepeda motor honda vario hitam bernopol M 5853 GC dan 1 buah dompet warna coklat,” terang Iptu Agus pagi hari ini di Mapolsek Sukolilo.
Kini, polsek Sukolilo juga tengah mengembangkan kasus ini apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus sabu sabu 8,34 gram ini.
“Kami masih terus mendalami kasus ini lebih jauh lagi. Akan terus kami buru pelaku narkoba di lingkungan Kecamatan Labang,” terang mantan Kasat Tahti ini.
Sementara itu, saat dimintai keterangan perihal pidana yang akan disangkakan kepada pelaku, Iptu Agus menjelaskan jika MY dipidanakan dengan pasal narkotika. “MY kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup perwira berpangkat balok dua di pundak tersebut. (Duwi/Ricky)



SUSU UNTUK MBG BERMINAT HARGA PM ME