June 25, 2026

Hanta News Online

Aktual Dan Terpercaya

9 Orang Diberikan Sanksi Di Tempat

HANTANEWS Surabaya,- Babinsa kelurahan perak Utara, Koramil 0830/03 Pabean Cantian, Sertu Dewa bersama Tiga Pilar, melaksanakan apel pengecekan personil di depan halaman Kantor Kel. Bongkaran, Jl. Coklat No. 5, dilanjutkan kegiatan Operasi PPKM Level 1 Pengawasan Penegakkan Protokol Kesehatan secara mobile, untuk pencegahan penyebaran virus Covid 19 di wilayah Kecamatan Pabean Cantian, Rabu Pagi (08/12)

Kegiatan ini dilaksanakan untuk, Mengimplementasi kan Inpres No. 06 Th 2020, Pergub No. 53 Th 2020, Perda Trantibum Jatim No 02 Th 2020 dan Perwali No. 67 tentang, Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Penertiban Penggunaan Masker) serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ), Sesuai Perwali No.02 Th. 2021 & Edaran Walikota NO.443 – 2 / 200/ 436.8.4 /2021.

Dalam kegiatan ini Koramil melibatkan personil gabungan dari Polsek Pabean, Pol PP Kecamatan, Linmas beserta Staf Kelurahan.

Operasi yustisi ini digelar di Sepanjang, Jl Waspada dan Jl. Bibis dengan menyasar  para Pengendara dan masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan, khususmya yang tidak bermasker, lalu petugas memberikan sanksi kepada warga yang melanggar.

“Saya menghimbau, agar masyarakat  memakai masker dan selalu mematuhi protokol kesehatan, ucap Sertu Dewa

Selanjutnya, dari hasil Operasi tersebut, petugas memberikan Sanksi Sosial kepada 9 orang pelanggar, 7 orang diberi sanksi Push Up di tempat, sedangkan 2 orang membaca Surat Al Fatehah.

Di tempat terpisah, Danramil Pabean Cantian, Mayor Inf Sumarsono mengatakan, “Kegiatan sinergitas yang dilakukan ini sebagai upaya untuk, mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan serta pencegahan penyebaran Covid 19, khususnya di wilayah Kecamatan Pabean Cantian.” (RICKY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *