Berikan Efek Jera Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan

HANTANEWS Surabaya,- Exit tol Dupak, Kec. Asemrowo, dilaksanakan kegiatan Apel 3 pilar oleh Koramil 0830/06, dilanjutkan dengan operasi yustisi PPKM Level 1, Senin Pagi, (29/11)
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan, Implementasikan Sesuai Imendagri No 15 Tahun 2021, Kep Gubernur JawaTimur 18/379/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Walikota No: 443/7787/436.8.4/2021 Tentang, PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Kota Surabaya.
Kegiatan yustisi ini, diikuti oleh personil gabungan dari Koramil 0830/05 Tandes, Polsek Tandes, Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP Kec. Tandes beserta Linmas Kota.
Sementara itu, Danramil Tandes Mayor Inf, Heri Susanto mengatakan, kegiatan ini dimulai pukul 08.00 s.d 09.30 Wib, dilakukan untuk menciptakan situasi kondusif meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19, sejak diberlakukannya (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 1 ini, khusus di wilayah Kecamatan Asemrowo.
Selanjutnya, kegiatan ini dilakukan dengan menyasar kepada pengguna jalan, pengendara roda 2 dan 4 yang tidak mematuhi protokol kesehatan (tidak memakai masker).
Dari hasil yustisi ini dilakukan teguran penyitaan KTP sebanyak 14 orang, sedangakan petugas juga berikan sanksi sosial terhadap 6 orang pelanggar, lalu dilakukan pembagian masker.
Diharapkan, “Semoga dapat menjadi efek jera bagi masyarakat dan tidak mengulanginya lagi, sehingga disiplin terhadap aturan protokol kesehatan.”.(RICKY)



SUSU UNTUK MBG BERMINAT HARGA PM ME