June 3, 2026

Hanta News Online

Aktual Dan Terpercaya

Pelanggar Prokes diberikan Tindakan 

HANTANEWS Surabaya,- Babinsa Koramil 0830/03 Pabean Cantian, Pelda La Ali bersama Empat Pilar, laksanakan kegiatan PPKM Level 1 Operasi yustisi pengawasan penegakkan protokol kesehatan mobile, untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah, Koramil 0830/03 Pabean Cantian, Sabtu Malam, (27/11)

Kegiatan ini sebagai bentuk implementasi Inpres No. 06 Th 2020, Pergub No. 53 Th 2020, Perda Trantibum Jatim No 02 Th 2020 dan Perwali No. 67 tentang, Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Penertiban Penggunaan Masker) serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 1 Sesuai Perwali No.02 Th. 2021 & Edaran Walikota NO.443 – 2 / 200/ 436.8.4 /2021.

Dalam kegiatan ini melibatkan Personil gabungan dari Koramil Pabean Cantian, Polsek Pabean Cantian, Pol PP Kecamatan beserta BKO Linmas.

Babinsa La Ali mengatakan, operasi yustisi ini, digelar pukul 20.00 s.d 21.30 Wib, di Jl. Karet dengan menyasar pengendara dan masyatakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker dan memberikan Sanksi kepada warga yang melanggar.

Selanjutnya, dari hasil Operasi ini terdapat 3 orang pelanggar, kemudian dilakukan Swab PCR lalu petugas memberikan masker.

Kegiatan sinergitas ini, “Kita lakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dan sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid 19, khususnya wilayah Kecamatan Pabean Cantian.” pungkasnya. (RICKY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *