Babinsa Koramil Semampir Bersama Tiga Pilar Gelar Yustisi

HANTANEWS Surabaya,- Di Halaman Pertokoan Babul Madinah, Jl. Wonokusumo, dilaksanakan Apel Skala besar persiapan Operasi Yustisi Penertiban dan Penegakan Protokol Kesehatan untuk, Implementasi Inpres No. 06 th 2020, Pergub No. 53 th 2020, Perda Trantibum jatim No 02 th 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Pengawasan PPKM, Selasa (9/11) pagi.
Hadir dalam kegiatan yustisi ini, Koramil Semampir, Polres Tg perak, Polsek Semampir, kejaksaan Tg perak, lurah Pengirian, Kasi bangtib kel Pegirian, BPB Linmas kota, Satpol PP Kota beserta Satpol PP Kecamatan.
Sementara itu, Pjs. Danramil Semampir, Mayor Inf Sugiharto mengatakan, kegiatan ini menyasar kepada pengguna jalan kali, Kendaraan bermotor Roda 2 dan Roda 4 yang tidak bermasker, di Jl. Wonokusumo.
“Kita bersama stakeholder terkait terus melakukan Pengawasan PPKM Level 1 dan penertiban protokol kesehatan, dengan mengedukasi masyarakat di wilayah Kecamatan Semampir, untuk biasakan hidup disiplin untuk pencegahan, penyebaran Covid-19.” ujarnya
Dari hasil Operasi ini di dapatkan 14 pelanggar, kemudian petugas memberikan sanksi sosial Pus Up kepada 7 orang, 2 orang mengucapkan Pancasila, sedangkan 5 orang diberikan sanksi Ikrar ( janji pakai masker), selanjutnya dilakukan pambagian masker sebanyak 25 buah, Pungkas Danramil. (RICKY)





