June 22, 2026

Hanta News Online

Aktual Dan Terpercaya

Penyuluhan Hukum dari Kumdam V/Brawijaya 

HANTANEWS Surabaya,-  Di Aula Kodim 0830/Surabaya Utara, Jl. Gresik No.52, Perak Barat, Kec. Krembangan, dilaksanakan penyuluhan hukum dengan Tema “Meningkatkan Disiplin dan taat Hukum guna mengurangi pelanggaran di satuan kodim 0830/Surabaya Utara”. Jumat Pagi, (5/11)

Penyuluhan hukum tersebut merupakan, wahana untuk menggugah kesadaran tentang hukum, tingkatkan kedisiplinan dan kepatuhan prajurit serta untuk berikan wawasan kepada seluruh personel Kodim 0830/Surabaya Utara, PNS, Personil minvetcaddam V/33, beserta Persit Kartika Chandra Kirana, agar mampu menekan angka dan meminimalisir pelanggaran yang terjadi.

Dandim 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono, S.I.P., diwakili oleh Kasdim, Letkol Arh Drs. Andan mengatakan, “Kegiatan ini sangat penting dan berhati-hati dalam berbuat, bertindak dalam penerapan Sanksi Administratif  kepada personel yang melanggar disiplin maupun pidana, sehingga dapat menambah pengetahuan kita tentang hukum, mengetahui proses penyelesaian perkara di lingkungan TNI AD.

Sementara itu, salah satu Ketua tim penyuluhan, Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo, S.H., M.H mengatakan, rawatan kedinasan itu bukan kesehatan tetapi Bantuan Hukum kepada Personel TNI.

Selanjutnya, permasalahan hukum pidana maupun perdata kepada keluarga besar TNI tersebut, mendapatkan hak untuk memperoleh Bantuan Hukum dari Kumdam V/Brawijaya, ujarnya

Pembinaan Hukum ini, salah satu fungsi Komando yang diprogamkan dari Kumdam V/Brawijaya, dibawah Pimpinan Kolonel Chk, Raden Deltanto Sarwi Diatmiko, S.H., M.H. digelar secara berlanjut dan berkesinambungan dan sekaligus momentum untuk meningkatkan kesadaran hukum, disiplin, tata tertib di lingkungan organisasi TNI-AD, khususnya Kodam V/Brawijaya.

Beberapa Materi tersebut, diantaranya: Sanksi Administratif, Schorsing, PDTH, Hukum Disiplin, Tindak pidana dan perkara yang menonjol di jajaran Kodam V/ Brawijaya, Asusila, KDRT, Desersi, THTI, proses perceraian.

Selain itu, penekanan Undang – Undang Nomor 19 Tahun. 2016 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE meliputi : larangan penyalahgunaan penggunaan Medsos, penyebaran ujaran Kebencian, Hoax, Isu SARA, Pornografi, Penipuan dan Pencemaran Nama Baik, PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ST Kasad No. 328/VI/2020 tgl 29 Juni 2020 tentang mencegah kerugian personel akibat arisan dan judi online serta Sosialisasi Orgas Baru Jampidmil di Kejaksaan Agung RI tentang Penanganan Perkara Koneksitas yg melibatkan Oknum Prajurit TNI dengan masyarakat sipil.

Acara tersebut dihadiri oleh Kasdim mewakili Dandim 0830/Surabaya Utara, Seluruh Pasi Kodim, para Danramil, Babinsa jajaran Kodim 0830/Surabaya Utara, anggota minvetcaddam V/33, Persit KCK Cabang XLIX Dim 0830 beserta seluruh PNS Kodim 0830/Surabaya Utara.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tertib, tetap mematuhi Protokol Kesehatan. (RICKY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *