Residivis Didor Polisi

HANTANEWS Polres Bangkalan –
Sesuai informasi warga terhadap pencurian sepeda motor yang terjadi di depan pasar “baru” Desa Banyuaju, Kecamatan Kamal, Kab. Bangkalan, Minggu Pagi, (31/10/21)
Atas laporan seorang warga, Uni Reskrim Polres Kamal melakukan pengejaran kepada pelaku seorang Pria, HS (52thn), warga Telang, sedangkan hasil pencurian tersebut untuk kehidupan sehari- hari, atas pengejaran itu polisi berhasil menangkap dengan dihadiahi timah panas oleh petugas, disaat ingin melarikan diri.
Melalui ponsel, Kasihumas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto S.H. menghubungi Aiptu Sukarno Leksono Putra, SH, Kanit Rerskrim Polsek Kamal dan mengatakan, pukul 04.20 Wib, Unit Reskrim mendapat laporan dari warga terkait pencurian sepeda motor ibu Suliyah, (22th) Honda Supra X, berwarna Merah, Nopol M 3083 G, warga Desa Gilih Timur, Kecamatan Kamal. Kejadian ini dibenarkan oleh Kasihumas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto, S.H. saat dimintai keterangan.
Sementara itu, Iptu Sucipto, S.H menuturkan, tersangka HS diamankan di Mapolsek Kamal beserta barang bukti, untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti tersebut, diantaranya: Kunci T, Mata kunci, 1 unit sepeda motor Honda Supra X, 1 lembar STNK, sedangkan petugas masih mendalami kasus ini, pelaku salah satu residivis di sejumlah Kota Solo dan Surabaya, khususnya di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Kasihumas Polres Bangkalan juga mengatakan, “Akibat perbuatan HS dikenakan pasal 363 KUHP. dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.”(Ricky/Duwi)





