June 17, 2026

Hanta News Online

Aktual Dan Terpercaya

Pengusaha Kos Ditangkap Polisi

HANTANEWS Surabaya – Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap seorang pengusaha Kos berinisial, SH alias Gendut, (41) warga Pabean, Sedati, Sidoarjo, Rabu lalu, 13 Oktober 2021

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, saat petugas menggeledah rumah tersangka ditemukan barang bukti 27 butir pil ekstasi yang berada didalam tas.

Selanjutnya, saat diinterogasi oleh petugas, tersangka mengaku dan barang tersebut didapatkan dari temannya yang telah berhasil kami amankan, berinisial FM,

Sebelumnya, tersangka membeli barang dari FM, dengan harga diatas 200 rb perbutir, dengan tujuan untuk dijual kembali, agar mendapatkan keuntungan yang lebih, Jumat (22/10/2021)

Akibat perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider, Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RICKY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *