Teguran Tertulis Diberikan Saat Patroli Penegakan Prokes dan PPKM Darurat

HANTANEWS PURBALINGGA– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat telah di terapkan di Kbupaten Purbalingga, hal itu bertujuan untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Petugas Gabungan Kodim 0702/Purbalingga, Polres Purbalingga, Satpol PP Kabupaten Purbalingga dan Kejaksaan Purbalingga melaksanakan kegiatan patroli malam penegakan prokes dan PPKM Darurat. Patroli menyasar tempat-tempat keramaian, toko-toko dan pedagang makanan yang ada di wilayah Kabupaten Purbalingga, (08/07/2021).
Kapten Cba Sutarmo Danramil 01/Purbalingga Kodim 0702/Purbalingga yang tergabung dalam kegiatan tersebut mengatakan PPKM Darurat telah diterapkan di Kabupaten Purbalingga oleh karena itu, kami bersama Instansi lainya pastikan warga mematuhinya.
“Diharapkan warga sudah mematuhi PPKM Darurat karena sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga Kabupaten Purbalingga agar di wilayah Purbalingga terbebas dari Covid-19,” katanya.
Lanjut Kapten Cba Sutarmo,”dalam pelaksanaanya masih terdapat beberapa toko dan penjual yang belum menutup sesuai dengan batas waktu PPKM Darurat, kepdanya diberikan teguran berupa tulisan dan lisan serta diminta untuk mematuhi peraturanya. Di jelaskan kepada warga bahwa ini adalah untuk kebaikan bersama,” jelasnya.
Ditempat yang sama, AKP Sulasma dari Polres Purbalingga menyampaikan pihaknya bersama Kodim 0702/Purbalingga dan Instasi lainya akan terus besinergi untuk melakukan patroli menegakan prokes dan PPKM Darurat ini.
“Semoga dengan dilakukan patroli seperti ini, warga akan mengerti bahwa tujuanya adalah untuk membuat Kabupaten Purbalingga terbebas dari Covid-19 dan warga bisa beraktifitas seperti biasanya lagi,” harapnya.
(Pendim 0702/Dedy)





