May 28, 2026

Hanta News Online

Aktual Dan Terpercaya

Bersama Tiga Pilar, Koramil Krembangan Gelar Yustisi dan Penegakkan PPKM Darurat

HANTANEWS Surabaya,- Anggota Koramil 0830/01 Krembangan bersama 3 Pilar melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi guna penegakkan protokol kesehatan Covid-19 serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM DARURAT COVID-19) dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di wilayah Koramil 0830/01 Krembangan, Senin (5/7) pagi.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 s.d 09.30 wib ini diikuti oleh personil gabungan dari
Koramil, BKO Yon Arhanudse -8, Polsek dan Satpol PP.

Kegiatan ini merupakan implementasi peraturan Mendagri No.15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Surat Kep Gubenur Jatim No :188/379/KPTS/013 /2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19.

Danramil mayor Inf Suwadi mengatakan, kegiatan himbauan ini dilakukan di pasar PPI Gresik Jl. Jepara PPI pasar RW.04 Kel. Kemayoran dengan Menghimbau kepada para pedagang dan pembeli agar selalu mematuhi protokol kesehatan serta mengenai aturan PPKM Darurat yang membatasi aturan semua operasional kegiatan.

Nantinya apabila masih ditemukan pelanggar akan diberikan sanksi tegas. Termasuk mereka yang melanggar protokol kesehatan. Seperti tidak memakai masker, berkerumun dan lain sebagainya.

Menurutnya penerapan PPKM darurat ini ditujukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami lonjakan yang signifikan.

“Kita sosialisasikan PPKM darurat agar masyarakat memahami dan bisa mematuhi aturan yang diterapkan ini,” ujarnya..(Ricky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *