Tiga Pilar Lakukan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan

HANTANEWS Surabaya – Anggota Koramil 0831/03 Gubeng bersama tiga pilar, laksanakan apel di halaman Mapolsek Gubeng , serta lakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, Perwali Kota Surabaya no 2 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan, untuk mencegah, memutus mata rantai penyebaran virus covid – 19.
Kegiatan ini, libatkan aparat gabungan, Koramil, Kepolisian, Satpol PP (Tiga Pilar) , untuk tegakan disiplin warga yang tidak memakai masker, serta menyiisir warung dan pasar yang berada di wilayah Kecamatan gubeng, Rabu Malam (29/06/21)
Danramil 03/Gubeng Mayor Arh Suwanto menegaskan , operasi yustisi yang melibatkan aparat gabungan, merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat diharap, “Sadar patuhi prokes, dengan tingginya kasus penularan Covid-19 di wilayah Surabaya”,
(Yonanta/pendim 0831).





