Tidak Patuh Protokol Kesehatan, 4 orang diberikan Sanksi

HANTANEWS.ONLINE Surabaya,-
Serma La Ali Babinsa Kelurahan Perak Timur bersama Tiga Pilar melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pengawasan Penegakkan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 wilayah Kecamatan Pabean Cantian, Jumat (4/6) pagi.
Kegiatan ini dalam rangka Implementasi Inpres No. 06 th 2020, Pergub No. 53 th 2020, Perda Trantibum jatim No 02 th 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Pengawasan PPKM Mikro ( Perberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat ).
Pelaksanaan operasi ini dimulai pada pukul 09.00 s.d 10.00 Wib menyasar kepada para pengguna jalan di Sepanjang Jl. Perak Timur Kelurahan Perak Timur
Untuk personil gabungan yang dilibatkan terdiri dari Koramil Pabean Cantian, Polsek Pabean Cantian, Satpol PP Kecamatan, Staf Kelurahan Perak Timur dan Linmas.
Diungkapkan Danramil Pabean Cantian Mayor Inf Sumarsono, kegiatan pelaksanaan operasi yustisi/patroli pengawasan PPKM Mikro dan penertiban protokol kesehatan di wilayah Kec. Pabean Cantian ini rutin dilakukan Tiga Pilar sebagai upaya untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan masyarakat disiplin dalam mematuhi Protokol Kesehatan terutama dalam penggunaan masker,” ucapnya.
Dari hasil yustisi diperoleh sebanyak 4 orang pelanggar dengan diberikan sanksi 3 orang Push Up dan 1 orang Tilang KTP dan Denda, pungkas Danramil.(Akmal)



SUSU UNTUK MBG BERMINAT HARGA PM ME