PT. ACC (Astra Credit Companies) Kabupaten Jember Langgar UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan UU RI No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
HANTANEWS.ONLINE JEMBER, Jawa Timur –
Muncul di pemberitaan media online pihak PT. ACC Jember lakukan eksekusi penarikan mobil jenis Toyota Agya Nopol P. 1678 EC. Rudi Hartono selaku pemilik mobil tidak merasa menyerahkan atau mengembalikan kepada pihak PT.ACC Jember. Sabtu, (22/05/2021)
Rudi Hartono warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, kabupaten Situbondo, sebelumnya dirinya merasa ditipu oleh H. Nawiryanto alias H. Darma warga asal Bondowoso sehingga Rudi Hartono mengalami kerugian materil sebesar 13.500 juta dan 1 (satu) unit mobil yang sudah digelapkan oleh H. Nawiryanto alias H. Darma ex Pemred Teropong Timur.
Setelah dirinya (Red – Rudi Hartono) melaporkan kepada pihak Satreskrim Polres Situbondo tiba-tiba Rudi hartono mendapatkan surat dari PT.ACC bahwa unit tersebut sudah ada dipihak PT.ACC Jember, namun pihak Rudi Hartono sendiri tidak merasa menyerahkan ataupun mengembalikan unitnya kepada pihak PT. ACC Jember.
Beberapa rekan media mendatangi kantor PT. ACC Jember yang beralamat Ruko Gajah Mada No. 20 A JL. Gajah Mada No.187 Kaliwates, Kabupaten Jember , Jawa Timur untuk bertemu dengan Mukti selaku petugas yang menangani perkara dalam hal ini.
Dalam pertemuannya hingga debat kusir di ruangan PT. ACC Jember, Penjelasan Mukti saat diwawancarai oleh rekan media terkesan menggunakan aturan sepihak yang mana dirinya bersikukuh dengan aturan perusahaan mengesampingkan Undang-Undang RI yang sudah disahkan oleh Presiden RI dan diakui seluruh Menteri dan Pejabat Pemerintahan.
“Memang sebelumnya H. Nawiryanto alias H. Darma pernah melakukan pembayaran cicilan unit mobil a/n Rudi Hartono tersebut 3 bulan” ucap mukti.
“untuk masalah penarikan itu semua dari PT. ACC Jember yang mana sudah menunjuk partner DC (Deep Colectore) untuk mengambil unit tersebut.” ujarnya
Disinggung dengan cara penarikan unit mobil dengan cara sepihak tanpa ada penyerahan dari pihak konsumen, Mukti juga menyebutkan nama depcolector dari mitra PT. ACC Jember yang sudah ber MOU berinisial RN.
Cara Penarikan Unit Mobil Tersebut Tanpa Melalui Pihak Dari Pengadilan Serta Lepas Dari Undang – Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Serta Aturan OJK (otoritas jasa keuangan).
Ada lima asas yang dianut dalam ketentuan UU RI nomor 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, Pasal 2 yaitu Manfaat, Keadilan, Keseimbangan, Keamanan dan Keselamatan Konsumen, serta Kepastian Hukum.
Dengan demikian, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen merupakan Landasan Hukum Yang Kuat Bagi Pemerintah Serta Lembaga Swadaya Masyarakat Yang Peduli Akan Konsumen Indonesia untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen secara merata.
Sehubungan dengan UU RI Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen, cermati jika menemukan klausula baku pada perjanjian jual-beli. Klausula ini umumnya berisikan pembebasan atau pembatasan pertanggung jawaban yang ditentukan secara sepihak oleh pelaku usaha yang bersifat mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Pencantuman klausula baku yang dilakukan oleh pelaku usaha dilarang pada UU RI Nomor 8 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1yaitu agar Kedudukan Konsumen Setara Dengan Pelaku Usaha Berdasarkan Prinsip Kebebasan Berkontrak.
Dan juga Pihak PT. ACC (Astra Credit Companie) Jember Dalam Penarikan Unit Tidak Membekali Surat Fidusia , maka dari sinilah pihak PT. ACC kelalaiannya padahal Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa Fidusia adalah Pengalihan Hak Kepemilikan Suatu Benda Atas Dasar Kepercayaan Dengan Ketentuan Bahwa Benda Yang Hak Kepemilikannya Dialihkan Tersebut Tetap Dalam Penguasaan Pemilik Benda.
Jaminan Fidusia adalah Hak Jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak (Red – khususnya bangunan) yang Tidak Dapat Dibebani Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Yang Tetap Berada Dalam Penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
(Korlip Tapal Kuda / Wahyu / Ujik / Didid / Emen /Yon )