Diskusi Pembahasan Kasus Narkoba

HANTANEWS SURABAYA – Pengacara Mifta Chatul Cholif SH, SIP, Moyra Tan, SH beserta Dr. Halim Darmawan, SH., MH C.L.A, lakukan diiskusi terkait pembahasan kasus Narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis lalu, (16/06/2021)

Acara diskusi itu, dilakukan untuk membahas kasus penyalagunaan Narkoba.
Pada kesempatan itu, Pakar Hukum, Dr.Halim Darmawan SH.MH,C.L.A mengatakan, tentang Undang-undang No 35 Tahun 2009, mencegah, melindungi, dan menyelamatkan Bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika, memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.
Bagi siapa saja yang memiliki, menguasai tanpa hak dan membeli obat terlarang berjenis Sabu, Exstasi, Kokain, Ganja, untuk digunakan dirinya sendiri beserta orang lain akan merusak organ tubuh bagi yang mengkomsumsinya.
Dengan adanya pengawasan yang tepat dan tegas dari institusi Kepolisian maupun BNN.
Halim menghimbau, “Agar para kaum Milenial Muda menghindari dan menjauhi obat terlarang itu, sehingga dapat terdampak nilai kerugian atau mudharat serta melakukan hal positif yang lebih menghasilkan”.
(Ricky/Ellin)



SUSU UNTUK MBG BERMINAT HARGA PM ME