TIM TFQR LANTAMAL X TANGKAP 4 ORANG PELAKU WNA

HANTANEWS – Tim Third Fleet Quick Respon (TFQR) Lantamal X, kembali amankan 4 orang warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea, Rabu, (22/12/21).
Sementara itu, Komandan Lantamal X, Brigjen TNI (Mar), Feryanto P. Marpaung, menggelar Pers rilis yang dilaksanakan di Mako Satuan Patroli (Satrol) Lantamal X, Jumat (24/12/21) dan mengatakan, saat melakukan tugas patroli Tim TFQR – X Pamtas Bintangur-21 bekerja sama dengan Tim Balai Karantina Jayapura melihat 1 unit Long Boat yang mencurigakan di sekitar perairan Argapura, kemudian Tim Gabungan melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap Long Boat tersebut.
Sedangakan, Tim Patroli Gabungan berhasil mengamakan 4 orang WNA asal Papua New Guinea serta 40 karung pinang tanpa dilengkapi dokumen, identitas resmi dari keimigrasian, kepabeanan dan kesehatan.
“Identitas 4 orang pelaku WNA tersebut berasal dari PNG dan berinisial, AE (30 th), DA (28 th), MA (20 th) beserta SA (19 th). sedang kita lakukan pemeriksaan kesehatan Covid-19, di Mako Satrol Lantamal X untuk kita laksanakan pemeriksaan kesehatan dengan hasil pemeriksaan ke 4 orang tersebut Negatif Covid-19.”
“Para pelaku tersebut diserahkan ke penyidik Bea Cukai, Imigrasi, Balai Karantina Hewan dan dijerat oleh Undang-undang nomor 17 tahun 2006 perubahan atas Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang, Kepabeanan, pasal 102, tindak pidana keiimigrasian Undang-undang No. 6 tahun 2011 pasal 113 dan Pasal 33 ayat 1 Jungto Pasal 86 Undang-undang No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, tumbuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, denda paling banyak 100 juta rupiah.” tambahnya
Hadir dalam kegiatan ini diantaranya: Pejabat Kantor Bea Cukai Jayapura, Pejabat Kantor Imigrasi, Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Asops, Asintel Danlantamal X, Dansatrol Lantamal X, Kadiskum Lantamal X beserta Danpomal Lantamal X.
Dispen Lantamal X/Ricky.





