GM DI TANGKAP POLISI

HANTANEWS Polres Bangkalan – Timsus Satreskrim Polres Bangkalan, membekuk tersangka penggelapan di Kelurahan Kraton, Kab. Bangkalan, (19/21) yang lalu,
Tersangka, GM seorang Ibu Rumah Tangga (28), motif penipuan jual beli online, dengan melakukan transaksi menggunakan sosial media WA (WhatsApp), atas pelaporan AM, (34 tahun), polisi menangkap tersangka
Kapolres Bangkalan AKBP, Alith Alarino, S.I.K. didampingi Kasatreskrim, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H. beserta Kasihumas, Iptu Sucipto, S.H. menggelar Konferensi Pers terkait kasus penipuan dengan tindak penggelapan yang dilakukan tersangka, di Mapolres, Kamis, (28/10/2021).
AKBP Alith pun membeberkan, bermula (19/03/2021), pelapor yang berinisial AM memesan 970 kardus minyak goreng merk Sunco kepada tersangka melalui WA dan janji dikirimkan (02/04/2021), AM pun melakukan transaksi pembayaran sebanyak 3 kali kepada tersangka namun, sampai tanggal (8/4/2021), janji tersebut diabaikan.
Tergiur informasi harga sangat murah dari tersangka, membuat AM tertarik melakukan pembayaran berjumlah 140.650.000.
Pelaku menjanjikan minyak goreng Sunco yang dijual nya dengan harga murah dan akibat kerugian tersebut mencapai Rp 66.150.000. terang AKBP Alith.
Tambahnya, Kapolres menjelaskan, pihaknya mendalami apakah ada tersangka lain yang terlibat dan juga korban dari hasil perbuatan pelaku, “Kami akan terus dalami kasus ini, untuk sementara pelaku kami tahan di Rutan Mapolres dan kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang, penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ujarnya (Ricky/Duwi)





