DEWAN PERS UCAPKAN TERIMA KASIH

HANTANEWS – Digelar sidang Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), 11 Oktober 2021 lalu, dengan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021, perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU PERS 40/1999), terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), Selasa, (19/10/2021)
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf f
“Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”
Pasal 15 ayat (3)
“Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
Permohonan Judicial Review UU PERS 40/1999 ini diajukan/dimohonkan oleh Heintje
Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku Para Pemohon
melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021. Adapun
permohonan Para Pemohon dalam Petitumnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk
memutuskan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU PERS 40/1999
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pada persidangan 11 Oktober 2021 tersebut, telah disampaikan dan dibacakan keterangan dari Pemeritah selaku salah satu Termohon yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hadir juga Dewan Pers selaku Pihak Terkait, dan para perwakilan konstituen Dewan Pers.
Terhadap Keterangan Pemerintah selaku salah satu Termohon, yang dibacakan oleh Direktur
Jenderal Informasi dan Komunikasi, Usman Kansong, Dewan Pers menyampaikan penjelasan sebagai berikut :
Pemerintah melalui Keterangan resminya pada persidangan di Mahkamah Konstitusi,
dengan komitmen yang kuat dan tegas, mengakui keberadaan Dewan Pers yang lahir
melalui mandat dan amanat UU PERS 40/1999 hingga saat ini, yang telah melaksanakan fungsi-fungsinya sebagaimana diamanatkan Pasal 15 UU PERS 40/1999.
Pemerintah dalam Keterangannya tegas menyampaikan bahwa :
a. Para Pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidaktidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan
Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers;
b. Para Pemohon Judicial Review tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional
berdasarkan UUD NRI 1945;
c. Dalil Para Pemohon dalam Permohonan Judicial Review tidak jelas (obscuur libel);
d. Implementasi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU PERS 40/1999, berkenaan dengan
peraturan-peraturan yang disusun oleh organisasi-organisasi pers diterbitkan dalam
bentuk Peraturan Dewan Pers, hal tersebut lebih kepada konsensus di antara
organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan bidang pers
yang kohesif yang dapat memayungi seluruh insan pers, sehingga tidak terdapat
peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan bahkan
justru bertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang akan menyebabkan
ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat
terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat.
e. Surat Ketua Dewan Pers yang ditujukan kepada pejabat institusi pemerintahan
termasuk Menteri Kominfo dan para pimpinan perusahaan, yaitu Surat Nomor:
339/DP/K/IV/2021 perihal Penyampaian Legitimasi Dewan Pers Terkait Adanya
Kegiatan Plagiarisme dan Penyemu (Imposter) yang Dilakukan oleh Pihak Lain
secara Tidak Sah terhadap Penamaan dan Fungsi Dewan Pers tertanggal 28 April
2021 mengartikan nampak nyata adanya upaya mendelegitimasi Dewan Pers yang
hanya 1 (satu) entitas ini oleh pihak-pihak tertentu yang juga menginginkan
berperan seperti Dewan Pers;
f. Bahwa dalam Pasal 15 ayat (1) UU PERS 40/1999 telah jelas memberikan
nomenklatur “Dewan Pers” dan tidak ada nomenklatur-nomenklatur lainnya dalam
Pasal 15 UU Pers, sehingga apabila Para Pemohon mendalilkan “organisasinya”
bernama “Dewan Pers Indonesia” maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers. Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers
Indonesia (“organisasi” atau “forum” dimana Para Pemohon menjadi anggotanya)
tidak memerlukan penetapan dari Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden, dan
tidak ditanggapinya permohonan penetapan Anggota Dewan Pers Indonesia oleh
Presiden bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif yang melanggar Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 melainkan suatu tindakan yang telah
sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian Organisasi dan/atau forum yang
menamakan dirinya Dewan Pers Indonesia bukanlah Dewan Pers sebagaimana
diatur dalam Pasal 15 UU PERS 40/1999;
g. Pasal 15 ayat (5) UU PERS 40/1999 yang merujuk Pasal 15 ayat (3) UU PERS
40/1999, perihal pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers oleh insan pers,
sesunggguhnya normanya telah mencerminkan suatu tindakan yang demokratis
pada masing-masing organisasi sesuai lingkup kewenangannya. Dan Presiden
bukanlah orang yang menentukan terpilih atau tidaknya seseorang menjadi Anggota
Dewan Pers karena Anggota Dewan Pers telah dipilih oleh masing-masing
organisasi yang menaungi setiap unsur dalam Pasal 15 ayat (3) UU PERS 40/1999;
h. Pemerintah berpendapat Para Pemohon dalam permohonan judicial review ini ini
tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).
Sementara itu, Dewan Pers menyampaikan, “Terima kasih kepada seluruh insan pers, khususnya konstituen Dewan Pers serta seluruh masyarakat lainnya, bersama-sama mengawal kemerdekaan Pers dengan berikan perhatian terhadap
perkara permohonan judicial review ini.”
Selanjutnya, “Tetap dan selalu berkomitmen, untuk melaksanakan tugas dan
fungsi amanat dari UU PERS 40/1999, dengan mengembangkan kemerdekaan Pers serta tingkatkan kehidupan Pers Nasional, untuk menjaga dan melawan mendelegitimasi Dewan Pers dan UU PERS 40/1999 dari pihak manapun.”
Tambahnya, “Berbagai peraturan-peraturan Pers dibuat dan disusun oleh para konstituen yang difasilitasi oleh Dewan Pers, diikuti oleh organisasi wartawan maupun perusahaan Pers.”
Dewan Pers mengimbau, “Agar masyarakat tidak terpengaruh, terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk medis kreditkan Dewan Pers dengan saluran informasi apapun, “Diharapkan selalu menguji dan verifikasi informasi tersebut.”
Dewan Pers menambahkan, “Seluruh insan Pers harus tetap menjaga pilar demokrasi terhadap upaya, pelemahan kemerdekaan Pers yang profesional dan bertanggungjawab.”
Hartanto Buchori/Ricky.





