May 3, 2026

Hanta News Online

Aktual Dan Terpercaya

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 13,4 Kg Sabu

HANTANEWS Surabaya – Satrenarkoba Polrestabes Surabaya berhasil ungkap 3 orang tersangka peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 13,4 Kg, di wilayah Jawa Timur, (24/08/21)

Penangkapan tersangka tersebut, berawal dari laporan warga (21/8) lalu, terkait adanya jaringan peredaran narkoba di Daerah Jawa Timur.

Dari laporan warga tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung lakukan rangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka Wanita berinisial SR (42) dirumah kostnya, Jalan Pakis Surabaya dengan barang bukti ± 2,6 kg serta barang bukti lainnya.

Dalam konferensi pers, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Daniel Somanonasa beserta Kasihumas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih mengatakan, “Yang bersangkutan tersebut salah satunya wanita, selain menjadi kurir ia juga pengedar jaringan lintas Provinsi Sumatera-Jawa.”

Selanjutnya, barang bukti yang diamankan dari tersangka berjumlah 2,6 Kg sabu dan yang sudah tersebar sekitar ± 10 kg.

Setelah diinterogasi petugas, tersangka SR telah mengaku melakukan pekerjaan itu sebanyak 5 kali, diperintah oleh seorang bandar untuk mengambil barang haram ini untuk diantarkan kepemesannya, dengan diiming-imingi imbalan yang cukup besar sekitar 10 juta rupiah.

Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut, sehingga akhirnya petugas berhasil mendapatkan data baru yang mengarah terhadap seorang pria yang beralamat Menganti Permai Gresik.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan ke lokasi yang di tunjuk tersebut. Pada hari Rabu 28 Juli 2021 mengamankan tersangka KA (38) bersama barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi sabu seberat 650,8 gram di rumah kostnya Menganti Permai Gresik.

“Saudara tersangka KA juga berstatus bandar dan pengidar, adapun barang bukti yang diamankan 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 650,8 gram dan yang sudah diedarkan sebanyak ± 3 kg sabu di wilayah surabaya,” lanjut Kombes Pol A. Yusep Gunawan.

Setelah diinterogasi, tersangka KA mengaku telah beberapa kali mengambil barang yang diranjau oleh seorang bandar dengan imbalan uang sebesar Rp. 2.000.000 dan sudah bekerja dengan bandar tersebut sejak bulan April 2021 yang lalu.

Kemudian tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket narkoba jenis sabu dari Jakarta ke Surabaya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, sehingga pada hari Senin, 02 Agustus 2021 sekitar Pukul 01.00 WIB di pintu tol Warugunung Surabaya, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka atas nama berinisial SP (47) warga Rawa Kuning Jakarta Timur dengan barang bukti 1 kotak kardus berisi 10 bungkus teh cina berisi sabu seberat ± 10 kg.

Adapun tersangka SP juga berperan sebagai kurir antar Kota. Selain itu, ia mengaku diperintah oleh seorang bandar untuk mengambil paket narkoba jenis sabu tersebut di Jl. Pulo Gebang Jakarta kemudian diminta untuk mengirimkannya pada seseorang yang sudah menunggu di Terminal Bungurasih Sidoarjo.

“Bedasarkan hasil penyidikan, tersangka menjelaskan bahwa telah mengirimkan narkotika jenis sabu ke wilayah Jawa Timur sebanyak 7x sejak bulan April 2021 yang lalu dengan jumlah total narkotika jenis sabu sebesar ± 100 kg,” tuturnya Kapolrestabes Surabaya.

Adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka adalah berupa 13,4 kg sabu, serbuk ektasi ± 1,64 gram, 10 unit Hand Phone berbagai macam merk, 2 buku catatan, 4 ATM BCA, sebuah buku tabungan BCA, 3 buah timbangan dan 1 unit sepeda motor Yamaha merk NMAX, 1 sepeda motor Honda merk Vario beserta puluhan poket pelastik.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara/ hukuman mati, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ricky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *