Kejagung Tangkap Tiga Hakim PN

HANTANEWS – Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait Vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus Dini Sera, di Surabaya, Rabu, (23/10/2024)
Saat dikonfirmasi awak Media, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, membenarkan penangkapan ketiga hakim terkait dugaan Suap, diantaranya: Erintuah Damanik, Mangapul beserta Heru Hanindyo.
Dalam konfrensi Pers, Direktur Penyidik (Dirdik) Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, kami menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga hakim tersebut sebagai tersangka, diantaranya” Pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR dalam kasus dugaan suap vonis bebas, ED, HH, HM serta pengacara LR, Rabu Malam, (23/10/2024).
Selanjutnya, Kejagung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap keempat tersangka itu, di Rutan Salemba Kejagung dan Kelas I Surabaya. (Ricky)





