Ketua Dewan Pers Gelar Konferensi Pers

HANTANEWS – Ketua Dewan Pers Ninik Rayahu menggelar Konferensi Pers, terkait Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang diolah oleh DPR RI, di Kantor Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, (14/5/2024).
Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Pers mengatakan, “Menolak karena adanya pasal yang memberikan larangan kepada Media Investigasi untuk melakukan penyiaran, sehingga bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Siaran Investigasi tersebut dinilai sebagai upaya pelarangan terhadap karya Jurnalistik yang Profesional, ini betul betul dapat menyebabkan penyelesaian yang tidak sesuai dengan Undang- undang yang ada”.
Mandat sengketa diatur oleh Dewan Pers dan dituangkan dalam UU Pers, sehingga penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi yang menjadi isi siaran dan konten, dilarang dalam Draf RUU Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024 termasuk 10 isi siaran dan konten juga dilarang karena tidak sesuai dengan kaidah Standar (SIS). Aturan itu termaktub dalam Pasal 50B ayat (2).
Konten yang dilarang, diantaranya: menayangkan isi dan siaran yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau Platform Digital.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori menyampaikan, “Ketua DPR RI yang Terhormat untuk segera berinisiatif menarik Draf RUU Penyiaran Tahun 2024 dengan melibatkan Dewan Pers, Ahli Pers beserta Organisasi Pers, dalam menggodog draf RUU Penyiaran.
Saya berharap, “Dewan Pers beserta seluruh Komunitas Pers agar tegas melakukan penolakan dan perlawanan terhadap Draf RUuY Penyiaran yang sudah terlanjur diajukan oleh DPR RI, sebab tidak sesuai dengan UU 40 Tahun 1999”. (Ricky)



SUSU UNTUK MBG BERMINAT HARGA PM ME