Tiga Pilar Bersama Babinsa Tambak Osowilangon Bagikan Edaran Jam Operasional

HANTANEWS Surabaya,- Babinsa Kelurahan Tambak Osowilangun Koramil 0830/06 Benowo Serma Kukuh dan Serda Agung Priyono beserta 3 pilar melaksanakan kegiatan membagikan surat edaran dari Pemerintah kota Surabaya tentang pembatasan jam operasional aturan buka dan tutup bagi Pemilik Warkop/ warung makan di sepanjang Jl. Raya Tambak Osowilangun, Selasa (29/06).
Serma Kukuh mengatakan, kegiatan ini disamping membagikan surat edaran pemerintah kota Surabaya terkait dengan pembatasan jam operasional juga memberikan himbauan dan penekanan tentang disiplin Protokol kesehatan kepada pemilik Warkop/warung makan yang berada di sepanjang jalan raya tambak Osowilangun, ucapnya.
Disamping itu penjual juga wajib mengingatkan kepada para pengunjung/pembeli yang datang agar selalu memakai masker dan mencuci tangan di tempat yg telah di sediakan dengan tujuan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid – 19 yang saat ini sedang mengalami peningkatan khusus nya di wilayah kota Surabaya, tutupnya. (Yonanta)



SUSU UNTUK MBG BERMINAT HARGA PM ME