Anggota Polres Tabanan Mendapatkan Penyuluhan Hukum

HANTANEWS – Guna efektivitas dan tetap terjaganya pelaksanaan tugas kepolisian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku , pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 pukul 09.00 wita bertempat di Aula Wisnu Hartono Polres Tabanan, Anggota Polres Tabanan yang telah ditunjuk dan dari jajaran Polsek se Polres Tabanan mendapatkan Penyuluhan Hukum dari Bidang Hukum Polda Bali. Pada penyuluhan Hukum tersebut Kabidkum Polda Bali Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Maha Putra,
S.I.K., selaku Ketua Tim memimpin langsung jalannya Penyuluhan Hukum yang diberikan kepada anggota Polres Tabanan. Tim Bidkum Polda Bali dengan Anggota
AKBP IB Nuardana M,S.H, Kompol I Gede Putu Waemeta S.H. , M.Ag, , Kompol Tjok., Gede Arim Mahaputra, dan Iptu I Ketut Artha Wibawa, diterima oleh Kabag SDM Polres Tabanan Kompol I Gusti Nyoman Wintara S.H.
Materi penyuluhan hukum, meliputi
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
Undang – undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas undang – undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang – Undang. Dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang Yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negera Republik Indonesia
Kabag SDM Polres Tabanan seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar, S.I.K., M.H., mengatakan pada kesempatan tersebut bahwa agar anggota Polres Tabanan dengan tekun mengikuti penyuluhan Hukum yang disampaikan oleh Tim Bidkum Polda Bali, Penyuluhan Hukum ini merupakan pembinaan dan refresh bagi kita untuk tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan kita tidak sampai keluar dari ranah hukum dalam pelaksanaan tugas, mari kita taati apa yang menjadi ketentuan undang-undang dalam melaksanakan tugas, Kata Kabag SDM Polres Tabanan.
(Humas Polres Tabanan/Yonanta)



SUSU UNTUK MBG BERMINAT HARGA PM ME