HANTANEWS SURABAYA – Kodam V/Brawijaya memfasilitasi pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Asistensi Penataan Sarana Prasarana Darat, Kesehatan, dan Pergudangan Komponen Pendukung Pertahanan Negara Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia di Provinsi Jawa Timur, Senin (12/10/2026).

Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman jajaran Satuan Komando Kewilayahan (Satkowil) TNI mengenai peran, mekanisme, dan batas kewenangan dalam mendukung penataan Komponen Pendukung (Komduk) pertahanan negara.
Rapat koordinasi strategis tersebut melibatkan para pejabat yang membidangi fungsi teritorial dari tiga matra TNI di wilayah Jawa Timur. Peserta yang hadir meliputi Asisten Teritorial (Aster) Kasdam V/Brawijaya, Aster Armada II Surabaya, Aster Kodaeral V Surabaya, Aster Kormar 2 Surabaya, Kasiter Korem 084/Bhaskara Jaya, Kepala Dinas Teritorial Lanud Muljono Surabaya, serta Pasiter Kodim 0830/Surabaya. Keterlibatan unsur lintas matra ini menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi dan menyelaraskan pelaksanaan tugas kewilayahan guna mendukung sistem pertahanan negara.
Dalam kegiatan tersebut, Direktur Sumber Daya Alam dan Buatan (Dir SDAB) Ditjen Pothan Kemhan, Brigjen TNI Wirawan Yanuartono, S.Sos., M.Sos., CGRA, bertindak sebagai narasumber dengan memberikan pembekalan mengenai Sistem Pertahanan Negara. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada pemahaman konseptual tentang perbedaan Potensi Wilayah, Potensi Pertahanan, dan Komponen Pendukung. Pemahaman tersebut dinilai penting agar setiap aparat teritorial mampu mengidentifikasi potensi secara tepat dan menempatkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Brigjen TNI Wirawan Yanuartono menegaskan bahwa Komponen Pendukung merupakan bagian dari potensi pertahanan, tetapi tidak seluruh potensi pertahanan secara otomatis berstatus sebagai Komponen Pendukung. Oleh karena itu, proses identifikasi dan pembinaan potensi wilayah harus dilaksanakan secara cermat, terukur, dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Penegasan ini menjadi landasan bagi aparat teritorial agar dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa melampaui kewenangan yang dimiliki.
Lebih lanjut, narasumber menjelaskan mekanisme Sistem Perencanaan dan Pengendalian Pembinaan Teritorial (Sisrendal Binter), yang mengintegrasikan Analisis Potensi Wilayah (Anpotwil) dan Analisis Potensi Pertahanan (Anpothan). Anpotwil digunakan untuk menginventarisasi berbagai sumber daya yang tersedia di wilayah, sedangkan Anpothan berfungsi menilai nilai strategis sumber daya tersebut bagi kepentingan pertahanan. Hasil kedua analisis tersebut selanjutnya menjadi bahan penyusunan Rencana Pembinaan Teritorial (Renbinter) untuk mendukung kesiapan wilayah dalam menghadapi berbagai kebutuhan pertahanan negara.
Aspek lain yang menjadi perhatian dalam rapat koordinasi ini adalah pembagian tugas dan kewenangan dalam penataan Komponen Pendukung. Jajaran Satkowil TNI bertugas mengidentifikasi serta membina potensi wilayah dan dapat menyampaikan hasilnya sebagai masukan data. Sementara itu, proses pendataan, verifikasi, hingga penetapan status hukum suatu objek sebagai Komponen Pendukung dilaksanakan oleh pemerintah melalui Menteri Pertahanan sesuai mekanisme Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2025.
Dalam pembahasan tersebut juga ditegaskan bahwa penataan maupun penetapan Komponen Pendukung tidak menghapus atau mengambil alih hak kepemilikan dan hak penggunaan atas objek yang bersangkutan. Demikian pula, fungsi usaha serta tata kelola sarana dan prasarana sipil tetap berjalan secara normal sesuai ketentuan yang berlaku. Penjelasan ini memberikan kepastian mengenai pentingnya pelaksanaan penataan yang tertib, proporsional, dan tetap menghormati hak-hak yang melekat pada pemilik maupun pengguna sarana prasarana.
Melalui kegiatan ini, Kodam V/Brawijaya bersama unsur teritorial TNI AD, TNI AL, dan TNI AU di wilayah Jawa Timur memperkuat koordinasi dalam mendukung kebijakan pertahanan negara. Kesamaan pemahaman mengenai identifikasi potensi, mekanisme pembinaan, serta batas kewenangan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas teritorial sekaligus mendorong pengelolaan potensi wilayah yang lebih terarah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ke depan, sinergi antara Kementerian Pertahanan dan seluruh jajaran Satkowil TNI diharapkan semakin kuat dalam membangun kesiapan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan. Dengan pelaksanaan tugas yang terkoordinasi, profesional, dan sesuai kewenangan, penataan Komponen Pendukung dapat berkontribusi terhadap terwujudnya sistem pertahanan negara yang tangguh, berdaya tangkal tinggi, serta mampu menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Ricky)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.