HANTANEWS Bangli – Babinsa Kelurahan Bebalang, Koptu I Nengah Sudarma, menghadiri rapat verifikasi lapangan terkait lokasi dan dokumen rencana pemekaran lingkungan di Kantor Kelurahan Bebalang, Kecamatan/Kabupaten Bangli. Jum'at (09/10/26).
1001923928.jpg
1001923928.jpg
Rencana pemekaran tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang mengusulkan penataan wilayah Kelurahan Bebalang, dari semula 6 lingkungan menjadi 8 lingkungan. Dalam usulan tersebut, Lingkungan Bebalang Induk direncanakan berubah nama menjadi Lingkungan Bebalang Tengah, serta pembentukan dua lingkungan baru, yaitu Lingkungan Bebalang Timur dan Lingkungan Bebalang Barat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Bangli selaku Ketua Tim Verifikasi, Tim Verifikasi Pemekaran Lingkungan Kabupaten Bangli, Lurah Bebalang, Bendesa Adat Bebalang, Babinsa Kelurahan Bebalang, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bebalang, para Kepala Lingkungan (Kepling), serta Prajuru Banjar Adat Bebalang.

Proses Verifikasi meliputi pemeriksaan administrasi dan verifikasi teknis atau faktual. Pada tahap administrasi, tim melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan, meliputi surat usulan pemekaran, data jumlah penduduk, peta wilayah, serta persetujuan dari tokoh masyarakat maupun warga setempat.

Sementara itu, Berifikasi Teknis atau Faktual dilakukan melalui peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi wilayah, kejelasan batas-batas wilayah, jumlah kepala keluarga, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung pada lingkungan yang direncanakan.

Camat Bangli selaku Ketua Tim Verifikasi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan tahapan penting untuk memastikan rencana pemekaran lingkungan sesuai dengan persyaratan administrasi dan kondisi faktual di lapangan.

“Verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa setiap usulan pemekaran didasarkan pada kebutuhan masyarakat, kejelasan batas wilayah, data kependudukan, serta kesiapan sarana dan prasarana. Dengan adanya rencana penataan dari 6 menjadi 8 lingkungan, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin efektif dan optimal. Seluruh proses tentunya dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Babinsa Kelurahan Bebalang, Koptu I Nengah Sudarma, menyampaikan bahwa kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di wilayah binaan sekaligus memperkuat sinergi antara TNI, pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat.

“Sebagai aparat kewilayahan, kami siap mendukung proses penataan wilayah yang dilaksanakan pemerintah sesuai dengan aspirasi masyarakat. Kami berharap melalui koordinasi dan sinergi yang baik, rencana pemekaran lingkungan ini dapat berjalan tertib, sesuai ketentuan, serta tetap menjaga kerukunan dan kondusivitas wilayah,” ungkapnya.

Melalui proses verifikasi tersebut, diharapkan rencana pemekaran lingkungan dapat dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kelengkapan administrasi, kondisi wilayah, serta kebutuhan masyarakat. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan memperoleh persetujuan sesuai prosedur, penataan wilayah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, mempermudah koordinasi, serta mendukung pemerataan pembangunan di Kelurahan Bebalang.

Di tempat terpisah, Komandan Kodim 1626/Bangli, Letkol Inf Yugi Prastawa, S.I.P., M.I.P., mengatakan bahwa TNI melalui aparat kewilayahan senantiasa mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“TNI melalui aparat kewilayahan akan terus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penataan wilayah perlu dilaksanakan melalui koordinasi yang baik, mengedepankan kepentingan masyarakat, serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan tata kelola pemerintahan semakin baik, pembangunan semakin merata, dan kemanunggalan TNI dengan rakyat semakin kuat,” tegasnya.

Kegiatan rapat verifikasi berlangsung dengan tertib dan lancar. Melalui kegiatan ini, diharapkan aspirasi masyarakat terkait rencana pemekaran lingkungan di Kelurahan Bebalang dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku demi mendukung peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
(Pendim 1626/Ricky)