Operasi Yustisi Gabungan Terus Dilakukan Untuk Memutus Penyebaran Covid 19
1 min read
HANTANEWS.ONLINE Bangli –
Personil Kodim 1626/Bangli bersama Tim Yustisi Kabupaten Bangli terus melakukan operasi yustisi protokol kesehatan selama pandemi COVID-19 dan selama PPKM diperpanjang, kegiatan pendisplinan terus ditingkatkan.
Sebanyak 3 orang masyarakat tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi administrasi dan fisik. Operasi Yustisi dilakukan menindaklanjuti Penegakan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2020 sebagai implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dalam rangka Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19 dan Pedoman Menuju Tatanan Era Baru Pada Masa Pandemi Covid-19 di depan Polsek Bangli, Jalan Nusantara, wilayah Lingkungan Cempaga Bangli. (24/05/2021).
Sementara itu, Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S. I.P mengatakan dimasa pandemi Covid-19 ini, dan juga disaat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakatm PPKM masih saja ditemui warga masyarakat Bangli yang abai menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah padahal sosialisasi telah sering dilakukan di sejumlah tempat.
Dihimbau bagi masyarakat apabila bepergian keluar dari rumah atau tempat tinggal dengan menerapkan 3M dan 3T yang sama pentingnya dan satu kesatuan dengan berupaya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. ” Tolong patuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker dan menjaga jarak serta mencuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan hand sanitaizer supaya bisa terhindar dan pemutus mata rantai Covid -19″. Pungkas Dandim.(Jfy)